Menumpahkan kekesalan di jejaring sosial bisa berakibat fatal dan masuk ke ranah hukum. Setelah beberapa siswa dikeluarkan gara-gara menulis status di Facebook di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, kini giliran Wahyu (22) yang kesandung batu.
Mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ini dituduh telah mencemarkan nama baik karena mengumpat dan menulis kalimat tidak senonoh terhadap instruktur sekaligus pengelola Jember Marching Band (JMB), Tri Basuki.
Kisahnya bermula dari kekesalan Wahyu karena alat penyelaras musik yang dipinjam temannya tidak dikembalikan. ”Ketika saya minta teman itu mengembalikan, dia mengatakan sudah mengembalikan ke Tri Basuki. Suatu ketika saya berupaya meminta alat itu ke Tri Basuki, tetapi tidak juga diberikan,” kata Wahyu.
Pada 28 Agustus 2009, saat berada di warung internet, Wahyu berpapasan dengan anak Tri. Saat itulah kekesalannya ia tumpahkan melalui Facebook. Sialnya, salah seorang anggota JMB mencetak halaman Facebook tersebut lalu diperlihatkan kepada Tri. Tentu saja Tri berang dan berujung memperkarakan kasus pengumpatan itu sampai ke pengadilan.
”Saya sudah meminta maaf lewat jejaring sosial dan pertemuan langsung, tetapi tak dihiraukan. Malah menjadi perkara pidana sampai ke pengadilan,” kata Wahyu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (18/2/2010), jaksa Lusiana mendakwa Wahyu dengan Pasal 310 Ayat 2 atau Pasal 311 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman yang tak main-main, empat tahun penjara! ”Pencemaran nama baik melalui internet atau jejaring sosial ini cukup dengan menggunakan pasal KUHP,” tegas Lusiana.
Jaksa tidak menggunakan Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronika, yang ancaman hukumannya bisa lebih berat, dengan dalih bahwa pasal yang disangkakan telah ditetapkan penyidik kepolisian dalam berita acara pemeriksaan. Perkara memang belum diputus hakim, tetapi Wahyu akan menjadi orang kesekian yang kesandung masalah gara-gara status di Facebook. (SIR)
Sumber: Kompas.com, Editor: jimbon, Minggu, 21 Februari 2010 | 07:30 WIB
Sunday, February 21, 2010
Mengumpatlah di Facebook, Kau Kutangkap
0 Comments
Subscribe to:
Post Comments