HARI BURUH DITETAPKAN SEBAGAI LIBUR NASIONAL


JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyambut baik keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang telah secara resmi mengesahkan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional.

“Kita sambut gembira keputusan Presiden SBY yang menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional. Ini merupakan kado bagi para pekerja/buruh dalam merayakan May Day sehingga nantinya pengusaha dan pekerja dapat memperingatinya dengan baik," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Dengan demikian, Indonesia menjadi negara kesembilan di ASEAN yang menetapkan Mayday sebagai hari libur nasional dimana sebelumnya, hanya Indonesia dan Brunei Darussalam saja yang belum menetapkan May Day sebagai hari libur. 

"Seperti dikatakan Presiden, dijadikannya Mayday sebagai hari libur nasional bertujuan agar para buruh bisa merayakan May Day dengan baik, tenang dan damai. Pemerintah  berharap para buruh dan pengusaha agar bisa memanfaatkan momentum mayday untuk berbagai kegiatan positif," terangnya.

Dengan semangat kebersamaan dalam setiap perayaan Mayday perusahaan dan pekerja/buruh diharapkan membuka ruang komunikasi yang baik dan meningkatkan hubungan industrial yang harmonis, untuk menjamin peningkatan kesejahteraan perusahaan dan pekerja.

“Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis, dan berkeadilan. Jika hubungan keduanya berjalan lancar maka secara otomatis dapat meningkatkan perekonomian Indonesia secara global," tuturnya.

Hal itu diperlukan untuk mewujudkan suatu iklim usaha dan investasi yang kondusif sehingga dapat menciptakan ketenangan bekerja dan sekaligus membuka lapangan kerja baru dalam rangka penanggulangan masalah pengangguran serta peningkatan kesejahteraan buruh.

"Pemerintah terus mengajak para pengusaha dan pekerja/buruh agar duduk bersama dan berdialog untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan beberapa permasalahan di bidang ketenagakerjaan di Indonesia," ungkapnya.

Presiden SBY resmi telah mengesahkan hari buruh internasional yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional. Dalam akun Twitternya @SBYudhoyono, Selasa, Presiden mengatakan telah menandatangi Peraturan Presiden pada Senin (29/7) yang mengesahkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.

"Hari ini (Senin 29/7) saya tetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional dan dituangkan dalam Peraturan Presiden," kata Presiden dalam tweet-nya.

Saat mengunjungi sejumlah pabrik di Surabaya pada 1 Mei 2013 Presiden mengatakan telah memutuskan untuk menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional sehingga baik perusahaan maupun para buruh bisa memperingati hari buruh internasional. (ydh)

Sumber: news.okezone.com Selasa, 30 Juli 2013 16:48 wib | K. Yudha Wirakusuma - Okezone
Image courtesy of www.frontroll.com IMAGE IS SUBJECT TO COPYRIGHT.

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment