MENGUBAH PARADIGMA UJIAN NASIONAL 2015


Nilai Ujian Nasional (UN) tidak lagi menjadi syarat kelulusan pada UN Tahun Pelajaran 2014/ 2015 ini. Ketentuan baru ini berbeda total berbanding persyaratan kelulusan sebelumnya. Harapannya, pelaksanaan UN yang berlangsung pada 13 April 2015 (untuk SMA/ MA/SMK) sejatinya akan berjalan dengan jujur, transparan dan bertanggung jawab.


Dalam pelaksanaan UN tidak akan ada lagi kecurangan untuk memperoleh nilai tinggi (di luar kemampuan) sebagaimana sebelum-sebelumnya. Fakta dan berita yang selama ini tersebar memang menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan UN selalu terjadi kecurangan. Sungguh tidak menyenangkan tapi informasi-informasi kecurangan selalu muncul mengiringi pelaksanaan UN.

Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan di era pemerintahan sebelumnya, yang menjadikan hasil UN dengan batas capaian nilai tertentu sebagai syarat kelulusan telah menyebabkan para siswa peserta UN ingin berbuat dan melakukan apa saja. Berbagai usaha, termasuk usaha tidak 'mulia' demi meraih kelulusan dilakukan. Usaha-usaha tidak baik itu antara lain seperti kecurangan, ketidakjujuran, saling contek, dan beberapa lagi.

Kecurangan dan ketidakjujuran itu ternyata tidak hanya dilakukan oleh siswa, malah guru juga ikut terlibat. Di beberapa sekolah lebih sedih lagi karena ternyata Kepala Sekolahnya juga ikut merusak pelaksanaan UN. Tentu saja ini sangat merusak sistem sekaligus karakter peserta dan pelaksana: guru, siswa dan Kepala Sekolah. Peserta didik yang akan tamat dengan cara-cara seperti ini tentu saja selamanya akan menjadi orang yang merasa berdosa disebabkan UN yang sengaja ternoda.

Dengan POS (Prosedur Operasional Standar) UN yang dikeluarkan BNSP (Badan Nasional Standar Pendidikan) bernomor 31/P/BSNP/III/ 2015 dan Permendikbud bernomor 5 Tahun 2015 dijelaskan bahwa nilai UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan. UN dilaksanakan tapi tidak sebagai ketentuan kelulusan. Bagi peserta didik, keikutsertaannya dalam UN sudah cukup karena sudah menjadi ketetapan dan peraturan.

UN sendiri memang masih diperlukan seabagaimana penegasan Undang-undang Pendidikan dan peraturan pemerintah yang mengaturnya. UN diperlukan sebagai alat pemetaan mutu pendidikan secara nasional, daerah dan sekolah. Bahkan dengan sistem ini, capaian kompetensi UN peseerta didik secara perorangan juga akan tergambarkan per Mata Pelajaran yang diujikan. Ketentuan keharusan melaksanakan UN ini memang sudah diatur termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2005 yang sudah diubah menjadi PP No 32 Tahun 2013 perihal Standar Nasional Pendidikan (SNP) itu.

Dengan kriteria kelulusan yang baru ini, selain ketentuan umum seperti 1) telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di sekolah; 2) memperoleh nilai sikap minimal baik; 3) lulus ujian sekolah. (pasal 2) selebihnya kriteria kelulusan ditentukan oleh sekolah. Ketentuan lulus ujian sekolah adalah dengan memperhitungkan nilai rapor (gabungan beberapa semester) dan nilai US (Ujian Sekolah) yang pelaksanaan pengawasan dan penilaian ditentukan oleh sekolah. Batas nilai minimal pun juga ditetapkan sendiri oleh sekolah sesuai dengan kemampuan peserta didik di satuan pendidikan.

Dari ketentuan seperti itu tentu saja tidak ada alasan kekhawatiran untuk tidak lulus lagi. Apa yang selama ini menjadi momok oleh peserta didik termasuk orang tua siswa dan masyarakat dalam pelaksanaan UN, kini sudah diredakan Pemerintah. Kemdikbud sebagai penanggung jawab nasional, hanya membutuhkan hasil UN sebagai pengukur standar mutu pendidikan secara nasional. Dari UN akan terukur keadaan sebenarnya mutu pendidikan di satuan pendidiankan yang nantinya pemetaan ini akan menjadi dasar langkah lanjutan dalam pembinaan dan pengembangan sekolah.

Itu berarti bahwa, persentase kelulusan tidak lagi menjadi sesuatu yang juga menakutkan sebagaimana paradigm selama ini. Dengan kelulusan diserahkan dan ditentukan oleh sekolah penyelenggara, maka momok menakutkan itu sudah tidak aka ada lagi. Sekolah sendirilah yang akan menetapkannya. Paradigma lulus 100 persen yang selama ini menjadi kebanggaan semu sekolah tidak lagi menjadi sesuatu yang pentng dan menakutan. Sekolah dapat meluluskan peserta didiknya sesuai keinginan sekolah sendiri.

Sangat tepat apa yang dinyatakan oleh Mendikbud, Anis Baswedan bahwa UN sekarang ini tidak lagi mengejar kelulusan 100 persen tapi kejujuran 100 persen. Sangat tepat harapan menteri ini. Jika pemetaan yang menjadi sasaran UN adalah sebagai langkah dasar pembinaan dan pengembangan sekolah, maka sekolah jangan pernah lagi merekayasa kemampuan peserta didiknya dengan membiarkan terjadinya kecurangan dalam ujian.

Ujian yang berjalan dengan tidak fair, tidak transparan dan tidak akuntabel karena terjadi kecurangan, sudah pasti hasilnya tidak akan mencerminkan kemampuan siswa yang sebenarnya. Rekayasa hasil ujian ini pasti akan menyesatkan, baik sebagai sebuah informasi maupun sebagai dasar langkah dan strategi pengembangan dan pembinaan.

Perubahan paradigma dalam menyikapi kelulusan atau persentase kelulusan memang diperlukan bagi penyelenggara pendidikan di sekolah. Kepala Sekolah, guru, siswa, orang tua atau masyarakat pada umumnya harus mempunyai satu pandangan tentang kelulusan dan UN itu sendiri. Terselenggaranya UN yang baik sesuai ketentuan yang hasilnya akan mencerminkan kemampuan yang sebenarnya, adalah target utama yang wajib diperjuangkan. Siswa harus dididik dan diajar dengan tujuan pembinaan karakter itu sendiri. Tujuan pendidikan yang bermuara pada terwujudnya insan berkarakter dan berkemampuan untuk mandiri, hanya akan terwujud jika sejak dari sekolah anak-anak sudah dibiasakan bersikap dan bertindak jujur dan bertanggung jawab.

UN 2015 yang merupakan awal mula berubahnya sikap Pemerintah yang mempercayakan keputusan kelulusan kepada satuan pendidikan sendiri, semoga saja tidak lagi disia-siakan sekolah. Sekolah (jika di masa lalu belum berubah) inilah saatnya untuk wajib berubah. Kebanggaan semu dengan peringkat kelulusan 100 persen tapi UN yang penuh kecurangan, itu tidak diperlukan lagi. Masa depan bangsa ada di tangan para siswa. Mereka harus dipersiapkan secara baik dan benar. Itu berarti sekolahlah yang akan menentukan.***


Sumber: http://mrasyidnur.blogspot.com/2015/04/mengubah-paradigma-un-dari-kelulusan-ke.html
Photo courtesy of: http://kupang.tribunnews.com/2015/04/11/adi-harapkan-semua-peserta-di-manggarai-ikut-ujian-nasional-2015.  Image may subject to copyright.

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment