INDONESIA SAHKAN BEBAS VISA KUNJUNGAN DARI 45 NEGARA


Setelah ditunggu sejak awal tahun, pemerintah akhirnya mengesahkan fasilitas bebas visa kunjungan bagi warga negara dari sejumlah negara. Ada 45 negara yang travelernya dibebaskan visa kunjungan ke Indonesia.

"Saat ini Indonesia memberikan kemudahan bagi warga negara dari negara tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia dengan cara pemberian bebas visa kunjungan kepada 45 negara. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan," jelas Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Heriyanto dalam keterangannya, Jumat (12/6/2015).

Heri menjelaskan, 15 Negara dari 45 Negara yang ada, dapat melakukan kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, jurnalistik atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain, serta dapat masuk dan keluar ke wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan diberikan cap tanda masuk Bebas Visa Kunjungan Singkat.

Ke-15 negara tersebut adalah:

1. Thailand
2. Malaysia
3. Singapura
4. Brunei Darussalam
5. Phillipina
6. Chili
7. Maroko
8. Peru
9. Vietnam
10. Ekuador
11. Kamboja
12. Laos
13. Myanmar
14. Hongkong SAR
15. Macao SAR

Sedangkan, ke-30 negara lainnya yaitu:

1. Republik Rakyat Tiongkok
2. Rusia
3. Korea Selatan
4. Jepang
5. Amerika Serikat
6. Kanada
7. Selandia Baru
8. Meksiko
9. Inggris
10. Jerman
11. Perancis
12. Belanda
13. Italia
14. Spanyol
15. Swiss
16. Belgia
17. Swedia
18. Austria
19. Denmark
20. Norwegia
21. Finlandia
22. Polandia
23. Hungaria
24. Ceko
25. Qatar
26. Uni Emirat Arab
27. Kuwait
28. Bahrain
29. Oman
30. Afrika Selatan.

"Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan hanya dalam rangka wisata dan baru dapat dilakukan melalui 9 TPI yaitu 5 TPI Bandar Udara Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kualanamu (Medan), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam) dan 4 TPI Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura (Tanjung Pinang), Batam Center (Batam), Sekupang (Batam), Tanjung Uban (Tanjung Uban)," terang dia.

Izin Tinggal bagi 45 Negara tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Sumber: http://travel.detik.com/read/2015/06/12/164911/2940970/1382/indonesia-sahkan-bebas-visa-kunjungan-dari-45-negara
Fajar Pratama - d'traveler - Jumat, 12/06/2015 16:49 WIB

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment