PASPOR ONLINE UNTUK DEWASA DAN ANAK

Seiring perkembangan zaman dan penerapan informasi teknologi ddalam reformasi birokrasi, pengajuan da perpanjangan paspor sudah dapat dilakukan secara online. Pembuatan paspor secara online pastinya lebih praktis dan menghemat waktu. Namun perlu diingat bahwa ini bukan berarti membebaskan kita dari keharusan untuk mendatangi Kantor Imigrasi. Kita tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi berkas, wawancara, pengambilan sidik jari, dan foto.


Sebelumnya, perlu dibedakan antara pengajuan paspor secara online dengan paspor elektronik alias e-paspor. Paspor elektronik singkatnya adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor. Untuk pengurusan paspor biasa non-elektronik bisa diurus di semua kantor imigrasi, khusus untuk e-paspor hanya bisa diurus di kantor imigrasi tertentu yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selata, kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.

Kembali ke pembuatan paspor secara online, selain permohonan paspor baru, baik untuk Anda sendiri maupun untuk anak Anda, permohonan perpanjangan paspor juga dapat dilakukan secara online. Paspor berlaku selama 5 tahun dan hanya dapat diperpanjang jika sudah memasuki masa kurang dari 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir. (berdasarkan pengalaman di lapangan, paspor yang sudah habis masa berlaku dan yang belum memasuki masa berakhir kurang dari 6 bulan juga sama dapat diajukan.)

Cara Pembuatan Paspor Secara Online



Kunjungi Situs Imigrasi untuk Pembuatan/Perpanjangan Paspor Online via imigrasi.go.id atau Layanan paspor online

Proses pembuatan dan perpanjangan paspor secara online kurang lebih sama. Berikut langkah-langkahnya:

1. Persiapkan Berkas yang Diperlukan
Tidak seperti yang pernah diberlakukan sebelumnya, saat ini Anda tidak perlu lagi mengunggah berkas pindaian dokumen pribadi saat mendaftar melainkan hanya perlu mengisi data-data sesuai dengan urutan langkah pra-permohonan di situs imigrasi tersebut. Jadi Anda tidak perlu memindai dokumen-dokumen yang disyaratkan, tapi hanya perlu mempersiapkannya untuk nantinya dibawa ke Kantor Imigrasi. Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:
- KTP (e-KTP)
- Kartu Keluarga
- Akta lahir/Ijazah/buku nikah
- Paspor lama (untuk perpanjangan paspor)
- Untuk pembuatan/perpanjangan paspor anak, siapkan juga:
- KTP kedua orangtua
- Buku nikah orangtua
- Paspor Ayah/Ibu jika ada

2. Kunjungi Situs Imigrasi dan Isi Formulirnya
Kunjungi situs imigrasi.go.id, kemudian klik “Layanan Paspor Online” yang berada di dalam kotak “Online Services”. Pada halaman “Layanan Paspor Online”, klik “Pra Permohonan Personal”. Setelah memilih “Pra Permohonan Personal”, akan muncul halaman Informasi Pemohon yang harus diisi dengan data pemohon. Kolom yang bertanda asterisk (bintang) merah wajib diisi. Pengisian data Informasi Pemohon ini dibagi menjadi beberapa bagian, Anda dapat mengklik Lanjut atau Kembali. Pastikan data yang Anda masukkan benar.
  • Untuk pembuatan paspor baru pilih Baru – Paspor Biasa pada isian Jenis Permohonan, sementara untuk perpanjangan silakan pilih jenis permohonan yang sesuai, dan isi No. Paspor Lama.
  • Kantor Imigrasi (Kanim) diisi dengan lokasi kanim yang akan Anda datangi untuk membuat paspor. Pilihlah yang terdekat dengan domisili Anda, tidak harus sesuai dengan alamat pada KTP.
  • Di bagian selanjutnya, Anda diminta mengisi data diri seperti nama lengkap, jenis kelamin, tinggi badan, dan lain-lain.
  • Perlu diingat agar alamat email jangan sampai salah, karena surat pengantar ke bank untuk pembayaran paspor dan juga bukti tanda terima permohonan paspor akan dikirim melalui email untuk dicetak (print).
  • Untuk Nomor Identitas, Anda bisa mengisi dengan nomor KTP, sementara jika Anda ingin membuat paspor anak dan anak Anda belum memiliki KTP, Anda bisa memilih NIK. (PENTING: Khusus anak dengan NIK untuk masa berlaku ID dapat mengikuti masa berlaku KTP orang tua)
  • Setelah itu Anda akan diminta mengisi alamat rumah dan alamat kantor, kemudian alamat orangtua dan alamat lama yang tidak wajib diisi. Kemudian data Ayah dan Ibu atau Suami/Istri.
  • Selanjutnya akan muncul Informasi Pembayaran dan Konfirmasi Permohonan.
  • Untuk biaya, saat ini yang tertera adalah total Rp. 355.000 dengan perincian:
  • - Biaya paspor (48H Perorangan) Rp300.000
  • - Biaya biometrik Rp55.000. Biaya untuk perpanjangan sama dengan pembuatan paspor baru.

3. Proses PembayaranSetelah selesai mengisi data, Anda akan dikirimi notifikasi surat pengantar ke bank untuk proses pembayaran ke alamat email yang telah Anda berikan. Jika belum menerima email notifikasi pembayaran ini, Anda dapat meminta dikirimi ulang dengan mengklik pilihan Kirim Ulang Email Pra Permohonan Personal di halaman Layanan Paspor Online.

Pembayaran dilakukan melalui Bank BNI dengan membawa bukti pengajuan paspor yang mencantumkan jumlah uang yang harus dibayarkan ke bank. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan tanda bukti pembayaran dari bank. Jika Anda ingin membayar melalui ATM BNI, pilih menu Pembayaran kemudian Imigrasi, di mana Anda akan diminta memasukkan nomor permohonan atau kode pembayaran. Setelah itu akan muncul nama pemohon dan jumlah uang yang harus dibayarkan di layar.

Selain biaya yang sudah tercantum tadi, ada tambahan biaya administrasi bank sebesar Rp5.000, sehingga total menjadi Rp360.000. Bukti atau struk pembayaran agar difotokopi sebanyak 3 lembar dan disatukan dengan berkas permohonan paspor yang sudah Anda siapkan pada langkah pertama.

4. Verifikasi Pembayaran
Setelah pembayaran selesai dilakukan, buka kembali email dari imigrasi dan klik tautan yang tersedia di email tersebut yang akan membawa Anda ke halaman verifikasi di situs www.imigrasi.go.id. Setelah diisi, Anda bisa memilih tanggal dari daftar tanggal yang tersedia bagi Anda untuk datang ke Kanim yang telah Anda tentukan. Maka selesailah proses pra permohonan paspor Anda. Selanjutnya Anda akan menerima tanda terima permohonan melalui email, yang harus Anda cetak dan disatukan dengan berkas yang telah Anda siapkan.

5. Mendatangi Kantor Imigrasi (sesuai tanggal tercantum)Kantor Imigrasi biasanya buka pukul 07.00 pagi dan tutup pukul 16.00 sore, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00, kecuali Jumat pukul 11.30 – 13.00. Berikut tips yang bisa Anda ikuti ketika datang ke kantor imigrasi.
a. Berpakaian rapi dan sopan
b. Bawa semua berkas dengan lengkap
c. Mengambil nomor antrean
d. Verifikasi berkas
e. Melengkapi persyaratan

6. Foto, Biometrik, dan Wawancara
Selanjutnya Anda mengantre untuk tahap selanjutnya yaitu pengambilan foto, pengambilan data biometrik (sidik jari), dan wawancara. Untuk wawancara, biasanya hanya ditanya apa keperluan Anda untuk membuat paspor dan ke mana Anda akan pergi.

7. Pengambilan Paspor
Setelah proses wawancara selesai, Anda akan menerima lembar untuk pengambilan paspor. Biasanya paspor dapat diambil setelah 3 hari kerja. Jika Anda ingin memeriksa status permohonan Anda, buka kembali situs imigrasi, ada pilihan Status Pra Permohonan. Anda tinggal memasukkan nomor permohonan Anda. Di situ akan tertera status permohonan, jika sudah selesai akan terdapat jadwal tanggal dan waktu pengambilan dan Anda bisa langsung datang kembali ke Kantor Imigrasi tempat Anda mendaftar pada waktu yang telah ditentukan untuk mengambil paspor baru Anda.

Untuk petunjuk dan panduan cara pengisian paspor online, silakan download file pdf

Sumber: https://www.cermati.com/artikel/cara-buat-paspor-online-yang-mudah-dan-cepat
Images: http://www.marketingjoss.com/wp-content/uploads/2015/10/cara-membuat-paspor-online.jpg
http://www.imigrasi.go.id/

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment