Penerbitan KIA didasarkan pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 yang diundangkan pada 19 Januari 2016. Pada tahap pertama KTP anak akan diberlakukan di wilayah Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan.
Menurut Permendagri nomor 2/2016 yang dikutip detikcom dari situs resmi Kemendagri, Kamis (11/2/2016) nantinya akan ada dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun, sedangkan yang kedua adalah untuk 5-17 tahun.
Pertimbangan penerbitan KIA adalah karena selama ini tak ada penanda identitas bagi WNI yang berusia di bawah 17 tahun. Padahal pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak konstitusional warga.
"Bahwa pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak," tulis peraturan tersebut.
Ada pun syarat penerbitan Kartu Identitas Anak menurut Permendagri nomor 2/2016 adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran
2. Bagi anak yang berusia 0 - 5 tahun yang akan dibuatkan KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali; dan
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3. Bagi anak yang telah berusia 5 - 17 tahun yang akan membuat KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Sumber: http://news.detik.com/berita/3139108/kemendagri-akan-terbitkan-ktp-untuk-anak-anak
Image: http://riaumandiri.co/assets/berita/4321120260-ktp-utk-anak-anak.jpg
Image: http://riaumandiri.co/assets/berita/4321120260-ktp-utk-anak-anak.jpg