Beberapa negara membutuhkan prosedur yang sangat sulit untuk mendapatkan selembar visa kunjungan yang disertakan didalam paspor. Perlu diingat bahwa visa kunjungan adalah khusus untuk kunjungan singkat dengan tujuan pariwisata.
Warga Negara Indonesia (WNI) tidak diterima begitu saja secara mudah di sebagian besar negara-negara di dunia, sebaliknya ada juga beberapa negara yang memberlakukan bebas visa kunjungan atau dengan Visa on Arrival (VoA), selebihnya pemegang paspor Indonesia harus mendapatkan visa kunjungan terlebih dahulu dengan mengajukan permohonan di kedutaan setempat.
Pengertian Visa
Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara (yang mempunyai hubungan diplomatik) dalam periode waktu dan tujuan tertentu.
Visa Republik Indonesia dikeluarkan dalam bentuk stiker yang dicantumkan ke dalam paspor pemohon. Masa berlaku visa yang sudah dikeluarkan adalah 90 hari dari tanggal pengeluaran. Izin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan mulai berlaku pada saat izin masuk diberikan oleh pihak imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian pada saat kedatangan.
Visa ini terdiri dari beberapa jenis yaitu :
- Tourist Visa (Visa kunjungan wisata), diberikan untuk tujuan kunjungan wisata
- Business single/multiple Visa (Visa untuk tujuan Bisnis), diberikan untuk tujuan kunjungan kerja/bisnis dan bukan ijin bekerja. bedanya single dan multiple disini maksudnya multiple entry, yaitu masuk keluar lebih dari satu kali.
- Socio-Cultural Visa (Visa kunjungan keluarga), diberikan untuk tujuan kunjungan keluarga.
- Limited Stay Permit/Working Visa (Visa untuk tujuan bekerja), diberikan untuk tujuan bekerja
- Transit Visa (Visa transit), diberikan untuk seseorang yang dalam perjalanan antar negara dan transit di suatu negara, misalnya penumpang kapal pesiar dari Australia tujuan Hongkong transit di Malaysia
- Diplomatic and Service Visa (Visa untuk tujuan Diplomatik, Pemerintahan), diberikan untuk tujuan diplomatik
- Visa on Arrival (VoA), diberikan pada saat seseorang dari negara tertentu telah masuk ke negara tujuan tertentu. misalnya warga negara dari Jepang yang akan pergi ke Indonesia bisa mengurus Visa pada saat kedatangan di Indonesia.
Berikut daftar negara-negara yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia :
- Armenia : Visa on arrival – 120 hari
- Bahrain : eVisa – eVisa sejak Oktober 2014
- Belarus : Visa on arrival saat tiba di Minsk International Airport ( dokumen harus sudah dikirimkan paling lambat 3 hari sebelum hari kedatangan)
- Burundi : Visa on arrival – 30 hari, didapatkan di Bujumbura International Airport
- Cambodia : Visa not required – 30 hari
- Cape Verde : Visa on arrival
- Chile Visa : Visa not required – 90 hari
- Tiongkok : memerlukan visa (bebas visa bagi yang bepergian ke pulau Hainan, Hong Kong, Makau)
- Colombia : Visa not required – 90 hari saat kedatangan, bisa diperpanjang 90 hari lagi
- Comoros : Visa on arrival
- Djibouti : Visa on arrival
- Dominica : Visa not required – 21 hari
- Ecuador : Visa not required – 90 hari
- Fiji : Visa not required – 4 bulan
- Gambia : Visa not required – 90 hari, sesudah mendapat izin dari imigrasi Gambia sebelum keberangkatan
- Guinea-Bissau : Visa on arrival – 90 hari
- Haiti : Visa not required – 3 bulan
- Hong Kong : Visa not required – 30 hari
- India : Visa on arrival
- Iran : Visa on arrival – dengan persyaratan
- Japan : Visa required –untuk pemegang e-passport, bebas visa per tanggal 1 Desember 2014
- Jordan : Visa on arrival – 3 bulan
- Kenya : Visa on arrival – 3 bulan
- Kyrgyzstan : Visa on arrival – 1 bulan
- Laos : Visa not required – 30 hari
- Madagascar : Visa on arrival – 90 hari
- Malaysia : Visa not required – 30 hari
- Maldives : Visa on arrival – 30 hari
- Mali : Visa on arrival
- Mauritania : Visa on arrival
- Micronesia : Visa not required – 30 hari
- Morocco : Visa not required – 3 bulan
- Myanmar : Bebas visa (14 hari), e-Visa (28 hari) harus tiba melalui Yangon, Nay Pyi Taw atau Mandalay Airport
- Nepal : Visa on arrival – 90 hari
- Nicaragua : Visa on arrival – 90 hari
- Oman : Visa on arrival – 1 bulan $50, 10 hari $15
- Palau : Visa on arrival – 30 hari
- Papua New Guinea : Visa on arrival – 60 hari
- Peru : Visa not required – 183 hari
- Philippines : Visa not required – 30 hari
- Saint Vincent and the Grenadines : Visa not required – 1 bulan
- Samoa : Entry Permit on arrival – 60 hari
- Serbia : Visa required – 90 hari bagi pemegang visa yang valid
- Seychelles :Visitor’s Permit on arrival – 1 bulan
- Singapore :Visa not required – 30 hari
- Somalia : Visa on arrival – 30 hari, menyertakan invitation oleh sponsor yang sudah diserahkan kepada imigrasi bandara paling lambat 2 hari sebelum kedatangan
- Sri Lanka : Electronic Travel Authorisation – 30 hari
- Tajikistan : Visa on arrival – 45 hari
- Tanzania : Visa on arrival
- Thailand : Visa not required – 30 hari
- Timor-Leste : Visa on arrival – 30 hari
- Togo : Visa on arrival – 7 hari
- Turkey : eVisa – 1 bulan
- Tuvalu : Visa on arrival – 1 bulan
- Uganda : Visa on arrival
- Vietnam : Visa not required – 30 hari
- Zimbabwe : Visa on arrival – 3 bulan
Sumber: http://www.travelesia.co/2015/01/negara-bebas-visa-indonesia.html#
Image: http://cdn.klimg.com/dream.co.id/resources/news/2015/09/09/19298/664xauto-6-negara-timur-tengah-ini-berlakukan-bebas-visa-buat-wni-1509097.png