Untuk membersihkan sisa-sisa makanan dalam gigi, sikat gigi sering kita jadikan andalan. Cara pemakaiannya pun cukup mudah. Tinggal tambahkan pasta gigi di atasnya, maka sikat gigi siap digunakan. Tahukah Anda, ternyata sikat gigi sudah digunakan sejak zaman China kuno?
Sikat gigi mulai mucul sekitar tahun 1400-an dimana orang zaman China kuno menggunakan ranting pohon Willow untuk menggosok gigi. Tidak lama kemudian, alat untuk menyikat gigi berkembang menggunakan bulu rambut babi yang dipasang secara permanen pada gagang yang terbuat dari bambu atau tulang.
Sikat gigi pun berkembang tidak hanya di dataran China melainkan ke negara-negara lainnya. Pada tahun 1770, seorang warga berkebangsaan Inggris, William Addis membuat sikat gigi dan untuk pertama kalinya diproduksi secara masal tepatnya pada tahun 1780. Ide sikat gigi ciptaannya muncul pada saat ia berada di penjara. Ia dimasukkan ke dalam penjara karena sebuah keributan di mana ia terlibat di dalamnya.
Ketika dalam penjara, Addis mencoba mengambil tulang binatang kecil. Kemudian tulang tersebut ia lubangi kecil-kecil untuk menempelkan bulu yang ia peroleh dari pengawal. Hal ini ia lakukan karena sebelumnya untuk menyikat gigi ia menggunakan kain yang dicampur dengan jelaga dan garam.
Pada tahun 1857 untuk pertama kalinya sikat gigi dipatenkan oleh H.N. Wadsworth di Amerika Serikat. Kemudian pada tahun 1930, sesudah ditemukannya bahan nilon, bulu sikat gigi mulai menggunakan bahan nilon. Keinginan memiliki gigi yang bersih dan sehat melahirkan alat pembersih plak-plak gigi yang bernama sikat gigi. Kini sikat gigi pun menjadi alat yang digunakan setiap hari untuk menjaga kesehatan gigi dan telah mendunia.
Friday, August 29, 2008
SIKAT GIGI
Labels:
miscellaneous
2 Comments
2 comments:
- 8/29/2008 8:34 PM Johnvic P Lukman (Sos1991) said...
-
Bagus postingnya bro, semoga anggota lainnya rajin gosok gigi, krn susah jg nyiptakan sikat gigi. Mantaf......
- 8/29/2008 10:23 PM Darwis N. (Alum.1991 Fis) said...
-
Ketua yg bijak alangkah baiknya kita menyumbangkan juga untuk fakir miskin dan yg kurang mampu, sesuai dgn UUD pasal ...
Subscribe to:
Post Comments